Tentang Perkumpulan ESG
Perubahan iklim telah menjadi tantangan global yang tidak hanya berdampak pada lingkungan, tetapi juga pada ekonomi dan masyarakat secara keseluruhan. Bagi Indonesia, yang merupakan negara kepulauan terbesar di dunia dengan kekayaan alam yang melimpah, perubahan iklim dapat mengancam berbagai sektor strategis seperti pertanian, perikanan, dan pariwisata.
Saat ini, Pemerintah Indonesia, melalui berbagai kebijakan dan komitmen internasional, berupaya mengatasi tantangan ini dan mendorong langkah-langkah menuju pembangunan yang berkelanjutan. Dalam konteks ini, pelaku usaha memiliki peran yang sangat signifikan dalam mendukung transisi menuju teknologi dan ekonomi yang lebih hijau dan tangguh terhadap dampak perubahan iklim, guna mencapai visi “Indonesia Unggul.”
Untuk mewujudkan peran strategis di atas, perlu dimulai dengan membangun kesadaran tentang pentingnya penerapan nilai-nilai Environmental, Social, and Governance (ESG) dan Risk serta Compliance (GRC) dalam pengambilan keputusan perusahaan atau korporasi termasuk kementrian dan lembaga negara dengan menggunakan paradigma Business Judgement Rule (BJR) menjadi semakin relevan dan patut untuk di implifikasi oleh para stake holder, khususnya generasi muda Indonesia.
Nilai-nilai yang ada dalam ESG dan GRC bukan hanya menjadi tolok ukur bagi investasi yang bertanggung jawab, dan ramah lingkungan, tetapi juga dipergunakan sebagai kerangka kerja untuk membantu perusahaan memitigasi risiko lingkungan dan sosial demi keberlanjutan bisnis di era perubahan iklim dunia.
Isu di atas menjadi tantangan tersendiri untuk pengambil keputusan bisnis maupun pelaku usaha dalam melanjutkan keberlanjutan usaha dalam jangka panjang dan di sisi pemerintahan merupakan kebutuhan memikat investor baik dari dalam maupun luar negeri untuk investasi hijau dan memiliki kepastian hukum.
Oleh karena itu, pemahaman yang lebih mendalam tentang implementasi paradigma BJR dalam konteks penerapan nilai-nilai ESG dan GRC sangat penting bagi pelaku usaha maupun kementrian dan lembaga selaku regulator di Indonesia. Hal ini guna mendukung terciptanya iklim usaha yang lebih efesien dan ramah terhadap lingkungan hidup maupun sosial, khususnya generasi muda dan pelaku usaha untuk mewujudkan visi Indonesia sebagai negara yang unggul, tangguh, dan berkelanjutan dalam menghadapi perubahan iklim serta tantangan global di masa depan.
Dengan kondisi empirik dalam negeri dan dinamika global tentang isu keberlanjutan sebagaimana telah diamanatkan PBB pada tahun 2015 dengan target hiingga tahun 2030 tentang Sustainable Development Goals (SDGs) yang telah dirangkum dalam isu Envoromental, Social dan Government (ESG), maka menjadi salah satu yang melatarbelakangi pendirian Perkumpulan Lingkungan Sosial dan Tata Kelola Indonesia yang dibentuk pada Kamis, 10 juli 2025 di Jakarta.

